IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN SATU PINTU IMB DI KABUPATEN ENREKANG (Kasus Di Kecamatan Maiwa)

Salmiati, Ibrahim (2016) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN SATU PINTU IMB DI KABUPATEN ENREKANG (Kasus Di Kecamatan Maiwa). Masters thesis, Politeknik STIA LAN Makassar.

[thumbnail of salmiati.pdf] Text
salmiati.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis kebijakan pelayanan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat, mulai dari golongan strata ekonomi yang paling rendah sampai pada status ekonomi yang tingkat tinggi, semuanya melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Karena berdasar kan ketentuan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggul, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara adalah teknik pengumpulan data untuk memperoleh keterangan dengan cara tanya jawab secara langsung anatar peneliti dengan nara sumber yang dianggap dapat memberikan keterangan dan penjelasan yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti sebagaimana telah ditentukan dengan pedoman wawancara. Adapun informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang berkompoten memberikan informasi yaitu antara lain Camat Kecamatan Maiwa, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Maiwa, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Maiwa, Tim Teknis Pelaksana, Front Office, Staf Pegawai Kecamatan Maiwa, dan lima orang masyarakat yang menjadi pemohon IMB. Analisis Data ini ditujukan untuk mengembangkan teori berdasarkan data yang diperoleh. Prosedur pengelohan data dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan klasifikasi jenis dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian untuk menciptakan lingkungan dan tata ruang yang teratur, rapi, indah dan sehat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1995 adalah setiap perorang atau badan usaha baik BUMD atau BUMN dan pemerintah membangun di Kabupaten Enrekang wajib terlebih dahulu membuat Izin Mendirikan Bangunan atau siapapun juga yang ingin membangun agar memiliki IMB dengan permohonan secara tertulis ke Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Enrekang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > 2016
Tesis
Depositing User: Teknologi Informasi
Date Deposited: 21 Aug 2024 01:28
Last Modified: 21 Aug 2024 01:28
URI: https://eprints.stialanmakassar.ac.id/id/eprint/1391

Actions (login required)

View Item
View Item